Kaligrafi Islam

Kaligrafi Islam
Allah Tuhanku dan Muhammad Utusan Allah SWT

06 Mei 2011

DEMOKRASI

Century Wajib Digugat Rakyat

Angket pajak, meski prematur sudah hancur, tentu kita tidak mau century bertahan pada sikap “silat lidahnya” anggota legislatif ,maka rakyat menggugat agar kasus sentury di tuntaskan.

Laporan audit investigasi yang disampaikan BPK ke DPR banyak yang tidak benar. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah hal, antara lain adanya penarikan dana oleh pihak terkait, yang seharusnya tidak boleh, sewaktu Century berada dalam pengawasan khusus BI; pengubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang syarat rasio kecukupan modal (CAR) bank yang bisa mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP); ketidaktahuan BI atas sejumlah risiko yang akhirnya membuat biaya penyelamatan Bank Century membengkak. Budi membantah bahwa BI mengubah PBI agar bisa memberikan FPJP kepada Bank Century yang berdasarkan neraca per 30 September 2008 memiliki CAR 2,35 persen.  Ia juga membantah bahwa BI tidak mengetahui potensi risiko kerugian Century sebelum rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008 yang memutuskan kebutuhan dana talangan penyelamatan Century.

”Kebetulan saja begitu PBI-nya keluar, Bank Century mengajukan permintaan FPJP,” kata Budi Rochadi. PBI itu mengubah syarat CAR bank mendapatkan FPJP dari minimal 8 persen menjadi minimal 0 persen.

Kebutuhan likuiditas

Sebelum pertemuan KSSK, BI mentaksir dana yang dibutuhkan Century untuk tambahan modal sebesar Rp 1,7 triliun. Terdiri atas Rp 632 miliar untuk CAR mencapai 8 persen dari neraca per 31 Oktober 2008 dan Rp 1,07 triliun untuk pencadangan akibat pemburukan aset yang terjadi selama periode 1-20 November 2008.

Nilai Rp 1,07 triliun diperoleh atas hasil pemeriksaan BI yang masih berlangsung dan belum dikonfirmasi ke Bank Century. Dari informasi BI bahwa kebutuhan likuiditas bank Century dalam 3 bulan ke depan mencapai Rp 4,79 triliun. Total kebutuhan dana yang awalnya diusulkan BI sekitar Rp 6,6 triliun.
Namun, KSSK akhirnya memutuskan kebutuhan dana hanya sebesar Rp 632 miliar. Mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie mendesak BPK mempertajam fokus audit investigasinya terhadap aliran dana, baik sebelum maupun setelah Bank Century berada dalam pengawasan khusus BI. Selain itu, BPK juga diminta untuk mengarahkan audit investigasinya terhadap penggunaan dana yang sudah dikucurkan oleh BI melalui FPJP dan penyertaan modal sementara Bank Century.

Sri Mulyani Indrawati, yang waktu itu menjabat sebagai menteri keuangan, mengakui bahwa pemerintah mempunyai kepentingan untuk menyelamatkan Bank Century pada saat kondisi perbankan Indonesia dan dunia mengalami tekanan akibat krisis ekonomi global. “Paling tidak dalam lima tahun mendatang, bila dikelola dengan manajemen yang baik, Bank Century ada potensi untuk dijual,” ujar Sri Mulyani yang juga waktu itu menjabat Ketua Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) di London.

Ia menjelaskan, keputusan menyelamatkan Bank Century pada 21 November 2008 pada saat kondisi perbankan Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis ekonomi global, tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini. “Dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century punya potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik,” katanya.

Menurutnya, keputusan KSSK pada saat itu adalah bertujuan untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari tahun 1988. Dia menambahkan, biaya untuk menyelamatkan Bank Century tidak sebesar kerugian kalau bank tersebut dibiarkan mati, sehingga keputusan untuk menyelamatkan Bank Century yang dipilih. Pada perhitungan saat itu, penyelamatan Bank Century memakan biaya 683 miliar rupiah, sedangkan apabila dibiarkan mati, paling tidak pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari lima triliun rupiah.

Ia mengemukakan, sebuah bank akan tetap beroperasi bila mempunyai ratio kecukupan modal (CAR-capital adequacy ratio) sebesar delapan persen. Karena itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menyuntikkan modal agar syarat CAR minimum bisa terpenuhi dan bank ini tetap operasinal. “Hal itu yang menyebabkan hingga sekarang ini, pemerintah lewat LPS menyuntikan dana segar hingga Rp6,76 triliun rupiah,” ujarnya.

Setelah sekian lamanya kasus century di “peti-es kan”, namun rakyat harus tahu dan menggugat agar kasus century harus diselesaikan. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penuntasan kasus hukum di Indonesia. ***